Melayani setulus hati, memberikan yang terbaik

Melayani setulus hati, memberikan yang terbaik

4 Perbedaan Haji dan Umroh Lengkap dengan Dalilnya

Kategori : Artikel, Ditulis pada : 16 Desember 2020, 08:57:14

umroh-kembali-dibuka-begini-suasananya-2_43.jpegTerdapat dua ibadah yang bisa dilakukan di Tanah Suci, yakni haji dan umroh. Tapi ternyata, dua ibadah tersebut berbeda. Nah, apa saja perbedaan haji dan umroh?

Allah SWT dalam Quran surat Al Baqarah ayat 196 berfirman mengenai perintah haji dan umroh

Arab: وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ

Latin: Wa atimmul-hajja wal-'umrata lillah

Artinya: Dan sempurnakan lah ibadah haji dan umroh karena Allah

Pengertian haji dan umroh sendiri berbeda. Haji adalah rukun Islam kelima, setelah syahadat, salat, zakat, dan puasa. Secara bahasa, haji adalah menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Kemudian, secara syara' haji adalah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan amalan thawaf, sa'i, dan wukuf di Arafah serta amalan lainnya demi memenuhi panggilan Allah dan mengharap rida-Nya.

Sedangkan, umroh adalah ziarah dalam bahasa. Secara syara, umroh adalah menziarahi Kakbah untuk melakukan amalan-amalan, seperti thawaf dan sa'i atau berlari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.

4 Perbedaan Haji dan Umroh dikutip dari 'Fiqih Umroh' karya Muhammad Ajib Lc, MA:

  • Hukum Haji dan Umroh

Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu. Hal itu sesuai dalam Quran surat Ali Imran ayat 97, Allah SWT berfirman

Arab: فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

Latin: fīhi āyātum bayyinātum maqāmu ibrāhīm, wa man dakhalahụ kāna āminā, wa lillāhi 'alan-nāsi ḥijjul-baiti manistaṭā'a ilaihi sabīlā, wa mang kafara fa innallāha ganiyyun 'anil-'ālamīn

Artinya: Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.

Walaupun hukum haji adalah wajib, dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda bahwa ibadah tersebut boleh dilaksanakan bila seorang Muslim dalam keadaan mampu

"'Hai manusia, Allah mewajibkan haji kepadamu, maka laksanakan lah haji itu.' Seorang laki-laki bertanya, apakah setiap tahunnya Rasulullah? Rasul terdiam, hingga laki-laki itu bertanya tiga kali, lalu Nabi SAW menjawab, 'Andai kukatakan wajib setiap tahun maka ia menjadi wajib dan kamu tidak akan mampu mengerjakannya.'

Sedangkan, umroh merupakan sunnah atau tidak wajib dilaksanakan. Hal itu sesuai dalam hadits riwayat Bukhari, Rasulullah SAW bersabda, "Umroh sampai pada umroh lagi adalah penghapus dosa-dosa yang terjadi di antaranya. Dan haji mambrur tidak ada balasan baginya kecuali surga."

Menurut madzhab Hanafi dan Malik, umroh hukumnya sunnah. Sedangkan madzhab Asy-Syafi'i dan Ahmad, umroh hukumnya fardhu sesuai dengan Quran surat Al Baqarah ayat 196. Namun, pendapat pertama (Hanafi dan Malik) yang lebih kuat.

 

Sumber:

https://news.detik.com/berita/d-5276883/4-perbedaan-haji-dan-umroh-lengkap-dengan-dalilnya

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id